Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
 | |  |
 | Main » 2011 » April » 12 » POLDA SUMATERA BARAT
1:15 PM POLDA SUMATERA BARAT |
Bidkeu Polda Sumbar adalah unsur pelaksana staf khusus Polri ditingkat Polda yang berada dibawah Kapolda Sumbar
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi keuangan yang meliputi
pembiayaan, pengendalian pembukuan dan akuntansi pelaporan serta
pertanggung jawaban keuangan.
Bid Keu mempunyai tugas dan Fungsi sebagai berikut :
- Membina dan menyelenggarakan fungsi keuangan dalam Mengembangkan
Sistem, metode dan petunjuk-petunjuk teknis administrasi di bidang
keuangan.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan / bimbingan
teknis kepada Kaur/Kasi Keu (Bensatker) guna menjamin terlaksananya fungsi keuangan
secara efektif dan sesuaiperaturan.
- Menyelenggarakan laporan akuntansi, pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan.
Bid Keu terdiri dari :
- Sub Bidang Pembiayaan dan Akuntansi disingkat Subbid Bia dan APK
Bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sub Bidang Pengendalian Keuangan disingkat Subbid Dalku
Bertugas membina dan menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran dan dana.
Bid Keu Polda Sumbar melaksanakan Sosialisasi dan Asistensi kepada Kaur/Kasi Keu, Benma dan pengembangan fungsi Logistik yang menekankan pada :
- Pelaksanaan anggaran (belanja pegawai, belanja barang, dan belanja
modal) sekaligus bimbingan teknis bidang keuangan kepada Kaur/Kasi Keu
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Putor mengenai pengelolaan
dana PNBP dalam rangka intensilikasi penerimaan PNBP dilingkungan Polri
dan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara(SABMN).
|
Views: 2545 |
Added by: bidkeu
| Rating: 0.0/0 |
|  |
 | |  |
|
Calendar |
« April 2011 » |
Su |
Mo |
Tu |
We |
Th |
Fr |
Sa |
| | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |
|